Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi
Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah
Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian
kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang
ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. UKK terdiri dari Ujian Praktik
Kejuruan yang umumnya diselenggarakan sebelum pelaksanaan Ujian
Nasional dan Ujian Teori Kejuruan yang merupakan bagian dari rangkaian
pelaksanaan Ujian Nasional.
Ujian Praktik Kejuruan dapat
dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga
Sertifikasi Profesi dan perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat uji kompetensi. Satuan
pendidikan yang menyelenggarakan UKK harus dinyatakan layak sebagai
tempat uji kompetensi oleh koordinator Ujian Nasional Tingkat Provinsi
atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Perangkat ujian praktik yang
dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat terbuka
dan peserta uji dapat berlatih menggunakan perangkat ujian tersebut
sebelum pelaksanaan ujian.
Secara umum perangkat Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas :
- Kisi-kisi
Soal/Ujian Teori kejuruan (KST). Kisi-kisi soal ujian Teori Kejuruan
merupakan konsep, prinsip-prinsip, prosedur, materi,bahan, dan lain-lain
yang harus dikuasai peserta uji dalam melaksanakan pekerjaan bidang
tertentu. Kisi-kisi ujian Teori kejuruan terbuka untuk umum.
Soal
Teori Kejuruan (STK) adalah berupa soalpilihan ganda dengan 5 opsi
jawaban. Soal Teori Kejuruan terdiri dari model Ujian Nasional Berbasis
Kertas (Paper-based Test) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer
(Computer-based Test).
Kisi-kisi Soal Praktik Kejuruan (KSP).
Kisi-kisi soal ujian Praktik Kejuruan merupakan kompetensi utama Standar
Kompetensi danKompetensi Dasar yang harus dikuasai peserta uji dalam
melaksanakan pekerjaan bidang tertentu. Kisi-kisi ujian Praktik kejuruan
digunakan sebagai acuan dalam pembuatan perangkat ujian praktik
kejuruan (Soal Praktik Kejuruan, LembarPedoman Penilaian, dan Instrumen
Verifikasi)
Soal Praktik Kejuruan (SPK) adalah berupa penugasanbagi peserta uji untuk membuat atau proses dan mengerjakan suatu produk/jasa
Lembar
Pedoman Penilaian Soal Praktik (PPsp) adalah rubrik yang digunakan
untuk pemberian skor setiap komponen penilaian. Lembar penilaian memuat
komponen penilaian, sub-komponen penilaian, pencapaian kompetensi, dan
kriteria penilaian.
Instrumen Verifikasi Penyelenggara Ujian
Praktik Kejuruan (InV) adalah instrumen yang digunakan untuk menilai
kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai tempat
penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan. Instrumen verifikasi memuat
standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan
pendukung,standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan
penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal.
Perangkat-perangkatujian tersebut dapat diunduh melalui tautan berikut ini :
- Kisi-kisi Soal/Ujian Teori Kejuruan
- Perangkat Ujian Praktik Kejuruan (Draft Final)
http://psmk.kemdikbud.go.id/konten/2143/uji-kompetensi-keahlian